Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

49 Orang Jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Polisi: Ijazah Korban Dipalsukan

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |17:18 WIB
49 Orang Jadi Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Polisi: Ijazah Korban Dipalsukan
Korban TPPO di Semarang (Foto: Pemprov Jateng)
A
A
A

Perusahaan itu sendiri sudah beroperasi mulai tahun 2019. Tercatat sudah memberangkatkan orang-orang Indonesia untuk jadi pekerja migran di luar negeri. Sebelumnya tidak ada masalah, namun kali ini terjerat pemalsuan dokumen dan belum memberangkatkan calon pekerja migran tanpa sebab yang jelas.

“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 7 tahun (penjara),” tegasnya.

Kasus itu diungkap setelah ada informasi ke Mabes Polri terkait adanya 49 orang calon pekerja migran yang terkatung-katung di penampungan di Kabupaten Pemalang. Polda Jateng kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 orang korban TPPO dipulangkan dari Kota Semarang ke sejumlah daerah asal. Mereka dievakuasi dari Pemalang kemudian ditampung sementara di Panti Sosial Margo Widodo, Kota Semarang.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement