Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli: Saya Bukan Menyudutkan Penyidik Polda Jabar

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |22:02 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli: Saya Bukan Menyudutkan Penyidik Polda Jabar
Saksi ahli sidang praperadilan Pegi Setiawan, Suhandi Cahaya (Foto: MPI)
A
A
A

Suhandi berharap, dengan keterangannya sebagai ahli pidana dapat memberikan pemahaman agar ke depannya pihak penyidik tidak salah dalam menjalankan prosedur penyelidikan.

"Supaya ada satu perbaikan-perbaikan untuk ke depannya jangan sampai kalau memang ini ada dianggap satu kesalahan tidak terulang lagi, itu aja. Tidak ada niat mau menyudutkan penyidik tidak ada," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kembali mempertanyakan apakah status Pegi Setiawan sebagai tersangka wajib digugurkan atau tidak.

"Kalau ahli ini dipakai oleh Polda Metro Jaya berarti ahli di sini adalah seorang ahli yang berintegritas. Saya tanya kepada ahli, untuk kasus Pegi Setiawan ini, wajib engga untuk menggugurkan tersangka?" tanya Tim Kuasa Hukum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Suhandi mengatakan jika pengguguran status tersangka adalah kewenangan pengadilan.

"Kalau digugurkan sebagai tersangka itu kewenangan pengadilan. Kalau pendapat saya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu dan keterangan sidang ini nampaknya tuh salah tangkap," tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement