Sementara itu, Ketua Tim Kerja RSJ Lawang, Susiati menyatakan, layanan penjemputan dan pengantaran ODGJ gratis merupakan program sejak tahun 2023. Mereka yang dijemput adalah pasien ODGJ yang memiliki penjamin, seperti BPJS atau Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
"Rata-rata para ODGJ yang dirujuk ke RSJ Lawang memerlukan rawat inap selama sekitar 2 pekan," ujar Susiati.
Susiati menambahkan, RSJ Lawang memiliki kapasitas daya tampung 372 tempat tidur, dimana 16 persennya diperuntukkan bagi pasien non-jiwa, sedangkan 84 persennya untuk pasien ODGJ.
(Angkasa Yudhistira)