Kata dia, berdasarkan perintah Kapolres, bagi personil yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu di PTDH, untuk memberikan efek jera.
Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Awaludin)