 
                
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima hasil audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nantinya jika unsur pasal telah terpenuhi, pihaknya akan melakukan upaya paksa dalam perkara tersebut.
“Kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi, itu kita akan segera melakukan upaya paksa,” kata Asep Guntur di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Asep menegaskan, saat ini pihaknya tengah memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut. Salah satunya, menurut dia, ialah terkait kerugian negara.
“Ini hasil auditnya sudah selesai, tentunya gini kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di Pasal 2 atau Pasal 3 adalah adanya kerugian keuangan negara, di mana paling tidak dengan kerugian keuangan negara itu ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Sekadar informasi, dalam kasus ini, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19.
KPK mengklaim sudah mengantongi nama tersangka yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.
Hingga kini KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri dalam perkara tersebut. Ketiga orang yang dicegah yakni SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
(Khafid Mardiyansyah)