Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Bakal Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuannya dengan SYL

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |16:43 WIB
 Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Bakal Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuannya dengan SYL
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal dijerat 2 pasal sekaligus terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK buntut pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya berkas akan digabung menjadi satu.

"Kemarin pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto kepada wartawan Jumat (5/7/2024).

"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara," imbuhnya.

Karyoto menjelaskan, nantinya berkas perkara kasus tersebut bakal digabung. Dia menyebut hal tersebut membutuhkan waktu.

"Makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," ucapnya.

"Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement