Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sewa Mobil tapi Malah Dijadikan Jaminan Utang, Pria Paruh Baya Ditangkap

Indra Siregar , Jurnalis-Minggu, 07 Juli 2024 |16:20 WIB
Sewa Mobil tapi Malah Dijadikan Jaminan Utang, Pria Paruh Baya Ditangkap
A
A
A

"Kepada polisi, awalnya pelaku mengaku mobil dirampas orang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandas Kompol Rohmadi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement