"Kepada polisi, awalnya pelaku mengaku mobil dirampas orang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandas Kompol Rohmadi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.