Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasyim Asyari Dipecat, DPR Minta Proses Penjaringan Pimpinan KPU Diperketat

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |16:33 WIB
Hasyim Asyari Dipecat, DPR Minta Proses Penjaringan Pimpinan KPU Diperketat
Hasyim Asyari (Foto: Dok MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, kasus pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan komisioner harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan pimpinan KPU ke depan. Menurutnya, penelusuran rekam jejak calon harus dilakukan dengan ketat.

"Ini adalah kejadian pertama yang kami alami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon Komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Kendati Hasyim terbukti langgar kode etik karena melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap PPLN Belanda, Guspardi, menilai, kejadian itu harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun Pemerintah.

Politisi PAN itu pun meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.

“Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah, kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama,” ujar Guspardi.

“Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” lanjutnya.

Sekadar informasi, pergantian Ketua KPU RI akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 Ayat (4) UU Pemilu telah mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Setelah anggota KPU diberhentikan, posisinya akan digantikan oleh calon anggota KPU berikutnya sesuai urutan dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh dewan DPR. Dalam hal ini, menurut Guspardi, komisioner pengganti Hasyim bisa ditunjuk dari calon anggota KPU RI nomor urut 8 saat uji kelayakan anggota KPU periode 2022-2027 sebelumnya.

“Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut 8. Jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test calon anggota KPU RI pada Februari 2022 lalu, nama Iffa Rosita berada di urutan kedua sebagai komisioner cadangan,” terang Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

“Yang cadangan pertama meninggal dunia, jadi yang naik ke urutan ke-8 (cadangan selanjutnya) kalau enggak salah Iffa Rosita dari Kalimantan,” pungkas Guspardi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement