JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta penegakan hukum terhadap oknum anggota maupun pekerja di DPR yang terjerat judi online (judol). Ia pun prihatin adanya laporan yang menyebut dua anggota legislator dan puluhan pekerja DPR terjerat judol.
Laporan itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebut ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan.
“Cukup memprihatinkan mendengar info dari PPATK ada anggota DPR yang terlibat judol (judi online). Tentu sangat disayangkan, karena wakil rakyat seharusnya memberi tauladan dan menjadi bagian solusi penting dalam memberantas judol,” kata Didik dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Dalam laporan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online, menyebut perputaran uang pada judi online yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar.
Didik pun mendukung rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang akan meminta klarifikasi dan pemeriksaan kepada anggota dewan terduga pelaku judi online.
“Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Tangani dengan proper, transparan, dan profesional,” ucapnya.
Didik juga menyebut, tindaklanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas. Menurutnya, apapun status dari pelaku tidak lantas membuatnya mendapat privilege pada penanganan judi online.
“Tidak ada toleransi dan alasan apapun kelembagaan DPR terpapar judol, harus clear dan clean. Untuk itu DPR harus segera tanggap dengan cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya,” tegas Didik.
“Jaga kebijakan dan produk politik DPR dari serangan judol melalui oknum-oknumnya,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.
Didik menambahkan, Pemerintah harus menyadari dan terus membangun kesadaran kolektif terkait bahaya dan daya rusak judi online ini. Sebab daya rusak judi online sudah multi-sektor dan korbannya merambah hingga level grass roots.
“Judi online tidak mengenal batas usia, status sosial dan gender. Bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara,” ujar Didik.
Menurutnya, pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas di tingkat hulu. Didik pun menantikan terobosan besar dalam pemberantasan judi online, terutama dari sisi penegakan hukum.
“Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online!” katanya.
“Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan,” tandas Didik.
(Fakhrizal Fakhri )