JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (8/7/2024).
Puan menilai, predikat WTP merupakan kewajiban bagi semua lembaga. “Predikat WTP harus membawa kementerian/lembaga untuk bisa meningkatkan kinerja dengan semakin lebih baik lagi dalam memberi pelayanan ke rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), ia mengingatkan bahwa fungsi dan kewajiban DPR yakni penyusunan legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap Pemerintah. Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
DPR juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. Atas dasar itu, Puan meminta komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR bisa menjadikan laporan BPK ini sebagai acuan dalam menyusun program kerja bersama Pemerintah.
“Hasil pemeriksaan BPK ini dapat menjadi bahan masukan bagi dewan khususnya komisi-komisi dan AKD lain di DPR RI untuk membahas dan menindaklanjutinya dalam rangka tugas pengawasan dan anggaran melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain, Puan mengapresiasi BPK RI yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan dengan profesionalisme tinggi.
“Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LHP LKPP Tahun Anggaran 2023 adalah bukti nyata bahwa upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara semakin membaik,” tutur Puan.