Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |11:19 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK - Pelaku penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Sukatani, Tapos, Depok diamankan warga dan polisi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan minimal kurungan lima tahun penjara.

"Disangkakan dengan UU Narkotika dilapisi dengan UU kesehatan. Minimal 5 tahun," kata Judika saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Judika mengatakan, modus pelaku menjual obat terlarang dengan membuka warung kelontong. Menurutnya, saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

"(Modus) iya berkedok warung kelontong," ujarnya.

"Sedang kami tangani dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang diamankan satu orang," tambahnya.

Judika menambahkan, barang bukti sejumlah obat daftar 'G' pun disita pihak kepolisian dari lokasi warung tersebut.

"Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg : 10 butir, Dexxa : 4 butir, Merlopam : 10 butir, Valdimex : 5 butir, Rexlina : 8 butir, Prohiper : 8 butir, Esilgan : 10 butir, dan Tramadol : 15 butir," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement