DEPOK - Pelaku penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Sukatani, Tapos, Depok diamankan warga dan polisi.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan minimal kurungan lima tahun penjara.
"Disangkakan dengan UU Narkotika dilapisi dengan UU kesehatan. Minimal 5 tahun," kata Judika saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Judika mengatakan, modus pelaku menjual obat terlarang dengan membuka warung kelontong. Menurutnya, saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
"(Modus) iya berkedok warung kelontong," ujarnya.
"Sedang kami tangani dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang diamankan satu orang," tambahnya.
Judika menambahkan, barang bukti sejumlah obat daftar 'G' pun disita pihak kepolisian dari lokasi warung tersebut.
"Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg : 10 butir, Dexxa : 4 butir, Merlopam : 10 butir, Valdimex : 5 butir, Rexlina : 8 butir, Prohiper : 8 butir, Esilgan : 10 butir, dan Tramadol : 15 butir," ujarnya.
(Arief Setyadi )