KARAWANG - Akibat judi online kasus perceraian di Karawang meningkat tajam. Sejak Januari hingga Juni 2024 sebanyak 2.600 berkas permohonan perceraian masuk Pengadilan Agama (PA) Karawang. Alasannya perceraian karena masalah ekonomi ditambah kecanduan judi online. Sebanyak 75 % dari permohonan gugatan cerai yang masuk PA Karawang berasal dari pihak perempuan dan 25% dari laki-laki.
Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang Asep Syatuti mengatakan ada sebanyak 2.600 janda baru di Karawang terhitung sejak Januari hingga Juni 2024. Alasan perceraian karena masalah ekonomi juga karena pasangannya kecanduan judi online. Akibatnya setiap hari terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka, istri memilih untuk menggugat cerai suaminya karena merasa sudah tidak tahan lagi meneruskan rumah tangga.
"Kebanyakan usia mereka masih pasangan muda dan memilih bercerai. Alasan utamanya karena faktor ekonomi," kata Asep, Senin (8/7/24).
Asep menambahkan, selain karena alasan ekonomi kondisi diperburuk karena pasangannya kecanduan judi online. Akibatnya kehidupan rumah tangga pasangan muda ini tambah morat marit hingga menimbulkan pertengkaran setiap harinya.
"Jadi 75% permohonan gugatan cerai yang kami terima itu berasal dari pihak perempuan. Kemudian 25% lagi permohonan dari pihak laki-laki," katanya.
Kebanyakan diantara mereka yang menggugat cerai kebanyakan berusia dibawah 30 tahun. Selain masalah judi online juga karena disertai pinjaman online hingga perselingkuhan.
"Kalau penyebab perceraian bervariasi tapi kalau judi online dan pinjaman online itu hal yang baru menjadi penyebab," katanya.
Selain itu, lanjutnya, 80% dari seluruh proses gugatan cerai tidak pernah dihadiri oleh pihak tergugat. Kemudian hakim yang menyidangkan melakukan sidang verstek atau tidak dihadiri tergugat. "Meski tidak dihadiri tergugat sidang tetap berjalan hingga selesai," katanya.
(Qur'anul Hidayat)