Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Jabar: 535 Ribu Warga Jabar Terjerat Judi Online, Transksi Capai Rp3,8 Triliun

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |16:43 WIB
   Pemprov Jabar: 535 Ribu Warga Jabar Terjerat Judi Online, Transksi Capai Rp3,8 Triliun
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.

Jabar sendiri menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, sebanyak 535.000 warga Jabar terjerat judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun," ucap Herman dalam keterangan resminya, Senin (8/7/2024).

Herman mengatakan, komitmen pemberantasan judi online juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan 27 Juni 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement