8. Kompartemen Perindustrian Rakyat.
9. Kompartemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
10. Kompartemen Pertanian dan Agraria.
11. Kompartemen Maritim.
12. Kompartemen Kesejahteraan.
13. Kompartemen Urusan Agama.
14. Kompartemen Pendidikan/Kebudayaan.
15. Kompartemen Perhubungan dengan Rakyat.
16. Penasehat Presiden.
17. Menteri Negara diperbantukan kepada Presidium.
(Fakhrizal Fakhri )