Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakimnya Belum Diganti, KPK Ajak Masyarakat Awasi Sidang Korupsi Gazalba Saleh

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |03:31 WIB
Hakimnya Belum Diganti, KPK Ajak Masyarakat Awasi Sidang Korupsi Gazalba Saleh
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait bergulirnya kembali sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh.

KPK mengajak masyarakat mengawasi langsung persidangan Gazalba karena hakim yang mengadili terdakwa masih sama.

“Namanya juga kan permohonan, bisa diterima bisa ditolak. Kan kewenangan majelis hakim itu ada Ketua Pengadilan Negeri kan begitu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

 BACA JUGA:

Soal khawatir akan adanya konflik kepentingan di dalam persidangan, KPK meminta seluruh pihak untuk mengawasi jalannya persidangan tersebut.

“Ini persidangan terbuka untuk umum, siapa pun bisa melihat jalannya persidangan. Nanti kan masyarakat juga ikut menilai apakah hakim itu bisa bersikap imparsial tidak memihak. Jadi ya tolong teman-teman monitoring persidangan itu kalau majelisnya masih sama,” jelas dia.

Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Gazalba Saleh dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Gazalba Saleh kembali ditahan.

“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

 BACA JUGA:

Hakim menyebutkan, Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini. “Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak,” ujar dia.

Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

“Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” kata Kuasa Hukum Gazalba.

Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

“Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya,” ujar hakim.

“Yang Mulia, mohon dipertimbang surat yang dari penasihat hukum saya,” ungkap Gazalba.

“Ya nanti lah pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan silakan, diajukan ke kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya,” ujar hakim.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement