JAKARTA - Pegi Setiawan sempat membantah bahwa ditrinya bukan pelaku saat konferensi pers penangkapan dirinya sebelum divonis bebas melalui sidang gugatan praperadilan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aksinya itu murni spontanitas dari lubuk hatinya karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.
Hal itu disampaikan dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' secara virtual di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam.
"Pertama itu murni spontanitas dari lubuk hati yang paling dalam karena saya merasa tidak pernah melakukan kejahatan sejauh itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," kata Pegi.
Pegi mengaku bahwa saat penyidik menyebut ancaman hukuman seumur hidup sempat merasa kacau sehingga nekat bersuara secara spontan.
"Jadi ketika pihak kepolisian menyebut seumur hidup hati saya benar benar hancur, nama baik dan harkat martabat keluarga saya batin saya bergejolak dengan nekat spontanitas bahwa saya tidak bersalah," ujarnya.
Pegi menyebut ancaman hukuman mati dirinya tahu dari pihak pengacara dan penyidik Polda Jawa Barat.
"Tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup dari pihak pengacara. Iya (sempat diberitahu juga ancaman hukumannya sama penyidik)," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
(Fakhrizal Fakhri )