Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki-Laki, Ayo Muncul

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |10:15 WIB
Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki-Laki, Ayo Muncul
Pegi Setiawan (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement