Sebagaimana diketahui bahwa polisi sudah menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Kedua tersangka adalah R dan Y.
Mereka di tangkap pada Sabtu, 6 Juni 2024.
"Pertama kita menangkap tersangka R. Dia kemudian mengaku membakar rumah korban bersama tersangka Y. Kita lalu kejar tersangka Y, namun yang bersangkutan melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakkan di bagian kakinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi.
(Salman Mardira)