Jerman sebagai negara Eropa yang memiliki keberagaman agama serta merupakan negara sekuler memberi jaminan terhadap penduduknya dalam kebebasan beragama. Melansir laman Facts about Germany, Undang-Undang Dasar Jerman Pasal 4 menyatakan bahwa “kebebasan beragama dan hati nurani serta kebebasan untuk menganut kepercayaan agama atau filsafat tidak dapat diganggu gugat.” Hal ini termasuk kebebasan untuk menganut dan menjalankan agama, beserta kebebasan untuk tidak menganut agama apa pun.
(Susi Susanti)