Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 10 Juli 2024 |10:29 WIB
Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?
Kenapa Polda Jabar Tak Banding Praperadilan Pegi Setiawan/ Okezone
A
A
A

JAKARTA – Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Tim Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.

“Jadi kami patuh apa yang telah diputuskan oleh hakim," kata Nurhadi Handayani seusai pembacaan putusan.

Lantas, kenapa Polda Jabar tidak banding terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?

Dilansir beragam sumber, Rabu (10/7/2024), Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali.

Namun, ada pengecualian putusan praperadilan dapat diajukan banding dan peninjauan kembali apabila putusan praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ditemukan indikasi penyelundupan hukum.

Hal itu diatur dalam Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement