Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP, terdapat pengecualian yaitu bagi putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
(Fahmi Firdaus )