JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin.
Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik 'Kerangkeng Manusia' yang ditemukan di rumahnya.
Vonis ini pun memunculkan polemik hingga gejolak di masyarakat hingga memunculkan reaksi dari Komnas HAM yang merasa perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti hal ini. KY pun menyadari gejolak ini dan telah merespons dengan melakukan pemantauan persidangan.
"Komisi Yudisial (KY) memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/7/2024).
Meski bnelum bisa memberikan penilaian terhadap putusan tersebut, KY menegaskan akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap mantan Bupati Langkat.