JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, SYL menjalani sidang beragendakan duplik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, (9/7/2024). Sehingga hari ini, sidang kasus tersebut beragendakan pembacaan surat putusan.
Mengenai tuntutan hukum yang akan menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Usai menghadiri sidang tuntutan, SYL membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). SYL menyebut dirinya bukanlah seorang penjahat sehingga hingga saat ini dirinya belum pernah dihukum. Dia juga menyebut bahwa seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. saya menyesali perbuatan saya, saya siap mempertanggungjawabkan,” kata SYL.
Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya sehingga dirinya bisa berkumpul kembali dengan keluarga, menghabiskan sisa hidupnya bersama keluarga tercinta.
“Saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya. Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang se adil-adilnya,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)