JAKARTA - Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengapresiasi putusan tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Kendati demikian, KPK masih buka peluang untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari yang dituntut Jaksa KPK.
Tessa menyebutkan, Jaksa akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan Lembaga Antirasuah. Setelah itu, akan menentukan langkah ke depannya.
"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," ujarnya.