Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPK Ungkap Mobil Dinas Mewah di Tangsel Hilang Jejak, Ternyata Ada 106 Aset yang Raib!

Hambali , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |07:49 WIB
BPK Ungkap Mobil Dinas Mewah di Tangsel Hilang Jejak, Ternyata Ada 106 Aset yang Raib!
Ilustrasi mobil dinas. (Foto: MPI)
A
A
A

TANGSEL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan fakta mengejutkan tentang raibnya aset-aset peralatan dan kendaraan dinas (randis) milik Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Secara keseluruhan aset itu bernilai total Rp2,08 miliar.

BPK menjelaskan, terdapat 106 aset tetap peralatan dan kendaraan bermotor yang hilang jejak. Aset itu terdiri atas berbagai macam bentuk, seperti peralatan komputer, notebook, AC, hardisk, meja-kursi, genset, mesin pompa, hingga Randis sepeda motor dan mobil.

Di antara kendaraan yang belum diketahui keberadaannya itu, salah satunya terdapat sedan mewah jenis Toyota Camry bernomor seri B 1003 WQA dengan harga perolehan yang tercatat Rp459.100.000. Sedan tersebut terdata pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pariwisata.

Selain Camry, ada pula jenis lain seperti Daihatsu Terios yang tercatat pada BKAD Tangsel. Lalu Toyota Innova pada Sekretariat Daerah, Nissan livina hingga mobil pikap.

Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Kota Tangsel tahun 2023. LHP diterbitkan pada 6 Mei 2024 dengan Nomor : 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2024.

"Hasil pemeriksaan pada daftar aset menunjukkan terdapat 106 Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor pada 11 perangkat daerah senilai Rp2.087.347.994,00 tidak dapat teridentifikasi sehingga masih belum diketahui keberadaannya," bunyi LHP itu dikutip Kamis (11/7/202424). MNC Portal telah mendapat izin BPK guna menerbitkan isi LHP.

Atas permasalahan itu, BPK merkomendasikan sejumlah poin pada Wali Kota Tangsel, termasuk meminta dinas terkait melakukan penelusuran aset yang belum diketahui keberadaannya.

"Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tulis rekomendasi LHP BPK itu.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel belum mau menanggapi soal tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement