Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Suasana Usai Sidang Ricuh hingga Wartawan Dipukuli

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |05:08 WIB
7 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Suasana Usai Sidang Ricuh hingga Wartawan Dipukuli
SYL divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA  - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 Tahun Penjara. Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp300 juta.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

2. Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) SYL agar dipidana penjara selama 12 tahun. JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

3. Hal Memberatkan dan Meringankan

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman SYL, yakni dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Hakim.

"Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.

4. Uang Pengganti

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.

5. Ajukan Banding?

SYL melalui pengacaranya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait mengajukan banding atau tidak. Pengacara SYL menyebut bahwa pihaknya akan menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu. Lalu kemudian kami akan menentukan sikap," kata pengacara SYL dalam persidangan.

6. Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong

aksi saling dorong bermula saat SYL keluar dari ruang sidang setelah pembacaan vonis. Saat keluar, simpatisan SYL langsung mengerubungi SYL.

Wartawan yang sudah mengambil tempat untuk wawancara SYL pun terdorong. Gerak langkah SYL juga tertahan. Akhirnya, aksi saling dorong antara wartawan dengan simpatisan SYL tak terhindarkan.

Di tengah aksi tersebut, SYL kemudian kembali digiring ke dalam ruang sidang. SYL lantas keluar ruang sidang melalui pintu belakang.


7. Wartawan Alami Kekerasan

Juru kamera media televisi nasional Kompas TV, Bodhiya Vimala, melaporkan oknum simpatisan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga memukul dan menendangnya saat peliputan sidang vonis SYL di PN Jakarta Pusat.

Bodhiya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi beberapa rekannya dari media untuk melaporkan aksi brutal loyalis SYL tersebut.

“Jadi saya mau membuat laporan atas tindakan kurang mengenakkan saat meliput sidang vonis SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Bidhiya, Kamis (11/7/2024).

Bodhiya mengatakan, ada sekitar tiga anggota ormas bernama Formasi yang disebut melakukan kekerasan terhadapnya. Ada yang memukul dan menendang tubuhnya di beberapa titik.

“Sebenarnya pas mereka memukul atau menendang, saya coba menghindar. Jadi enggak ada yang terluka kalau fisik,” tutur dia.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement