Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Mantan Bupati Langkat yang Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Hingga Dilawan Jaksa

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2024 |14:38 WIB
Profil Mantan Bupati Langkat yang Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia Hingga Dilawan Jaksa
Profil Mantan Bupati Langkat yang Divonis Bebas/ist
A
A
A

JAKARTA - Profil mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang divonis bebas  kasus kerangkeng manusia hingga dilawan jaksa, akan diulas lengkap dalam artikel ini.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin.

Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik 'Kerangkeng Manusia' yang ditemukan di rumahnya.

Vonis bebas terhadap Cana dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).

Setelah menjatuhkan vonis bebas, majelis hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.

"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat pun melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Terbit Rencana Peranginangin.

Dilansir beragam sumber, Jumat (12/7/2024), Terbit Rencana Perangin Angin resmi menjadi Bupati Langkat periode 2019-2024 pada 20 Februari 2019. Dia dilantik bersama Syah Afandin sebagai Wakil Bupati Langkat.

Dia lahir pada 24 Juni 1972 di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pendidikan dasar dilaluinya di sebuah SD Inpres di Raja Tengah. Sedangkan di SMP, Terbit sekolah di SMP Negeri 2 Kuala. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Medan tahun 1990 hingga 1993.

Terbit telah aktif di organisasi kepemudaan sejak muda. Dia menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP). Untuk periode 2019-2023, Terbit kembali terpilih menjadi Ketua MPC PP Kabupaten Langkat secara aklamasi. Selain di kepemudaan, Terbit Rencana Peranginangin juga merambah karier di dunia politik.

Partai Golkar menjadi pilihan kendaraan politiknya. Ia menempati posisi Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat periode 2015-2020. Sebelumnya pada 2014, Terbit menjadi Ketua DPRD Langkat hingga 2018. Masa baktinya sebagai Ketua DPRD seharusnya usai pada 2019, namun ia maju menjadi calon bupati dan menang dengan perolehan suara sebanyak 241.142.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, ketika mencalonkan diri sebagai bupati, harta yang dimiliki Terbit sebesar Rp95,1 miliar.

Jumlah itu terdiri dari 10 bidang tanah di Kota Langkat senilai Rp3,2 miliar, 8 mobil senilai Rp1,3 miliar, serta harta lainnya yang bernilai Rp90 miliar. Pada 2019, terjadi penyusutan harta kekayaan Terbit, menjadi Rp90 miliar. Hal ini terjadi pada harta lain yang dimiliki Terbit. Kemudian, pada 2020, kekayaannya kembali menyusut.

Berdasarkan laporan, jumlah kekayaannya tercatat Rp85 miliar. Harta Terbit yang menyusut sekira Rp5 miliar itu mayoritas berasal dari harta lainnya. Dengan jumlah kekayaan Rp85 miliar yang dimilikinya, Terbit termasuk kepala daerah terkaya di Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement