Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |01:00 WIB
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Paranginangin alias Cana (Foto: MNC Portal)
A
A
A

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin 8 Juli 2024 siang.

Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Di mana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

 BACA JUGA:

"Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi," kata Sabri.

Sementara itu, Cana sendiri menerima keputusan itu dengan rasa syukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya itu.

"Terima kasih pak Hakim," kata Cana yang langsung sujud syukur begitu vonis dibacakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Terbit Rancana Peranginangin alias Cana dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Cana dibebaskan karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya.

 BACA JUGA:

Selain membebaskan Cana, Majelis Hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.

"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.

Perkara ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Dari penyelidikan awal Polisi, kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement