Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Sebelum Menarik Kendaraan?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |10:29 WIB
Apakah Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Sebelum Menarik Kendaraan?
Ilustrasi apakah debt collector wajib bawa surat tugas (Foto:Freepik)
A
A
A

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1. Adanya sertifikat fidusia

2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3. Kartu sertifikat profesi

4. Kartu Identitas

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement