Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Judi Online di Jakbar, Dikendalikan Sindikat Kamboja Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |07:32 WIB
6 Fakta Judi Online di Jakbar, Dikendalikan Sindikat Kamboja Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar
Polres Jakbar bongkar 23 kasus judi online dalam sebulan (MPI/Riyan)
A
A
A

Beroperasi sejak 2023

Judi online yang berlokasi di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sudah ada sejak 2023.

“Pelaku perjudian online di apartemen kawasan Grogol Petamburan ini mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023,” kata Syahduddi.

Tersangka terancam 10 tahun penjara

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement