JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 23 kasus perjudian online dalam kurun satu bulan dengan perputaran uang sekitar Rp200 miliar. Sebanyak 29 pelaku ditangkap terdiri dari pemain dan telemarketing.
Judi online tersebut merupakan sindikat jaringan internasional. Judi online itu dioperasikan dari sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Berikut fakta-fakta terungkapnya kasus judi online Rp200 miliar di Jakarta Barat :
Pelaku ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa 23 kasus judi online itu dibongkar sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024. Ada 29 orang ditangkap.
"Terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakbar, Jumat 12 Juli 2024.
Sindikat Kamboja
Syahduddi menjelaskan bahwa perjudian online itu dikendalikan oleh sindikat jaringan Kamboja.
BACA JUGA:
“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja," ujar Syahduddi.
Perputaran uang Rp200 miliar
Perjudian online yang dikendalikan sindikat Kamboja itu perputaran uangnya mencapai Rp200 miliar dalam tiga bulan terakhir.
"Jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” jelasnya.
Retas situs pemerintah
Para pelaku ternyata hacker yang menargetkan website instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan yang memilki tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.
“Selanjutnya terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain dari pada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” pungkasnya.
Beroperasi sejak 2023
Judi online yang berlokasi di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sudah ada sejak 2023.
“Pelaku perjudian online di apartemen kawasan Grogol Petamburan ini mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023,” kata Syahduddi.
Tersangka terancam 10 tahun penjara
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Salman Mardira)