Bahkan, lanjut Rohmawan, tersangka MN yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015.
Kapolsek menambahkan, DY mengaku biasa membeli paket sabu untuk dikonsumsi tersebut seharga Rp200 ribu dari penghasilannya sebagai tukang parkir.
"Hasil uang markir, atau ngojek, disisihkan sama DY buat beli sabu," ucap Kapolsek.
Menurut Rohmawan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram yang dikonsumsi oleh kedua pasangan bukan suami istri tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)