TANGERANG - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/7) malam.
Dalam penggerebekan ini dua orang berinisial AS (77) dan H (45) ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis terkait perkara yang sama.
"Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama," kata Ade Ary dikutip Minggu (14/7/2024).
Dijelaskan Ade Ary, kedua tersangka bahkan masuk penjara sebanyak tiga kali dalam kasus yang sama.
"Dua-duanya informasi hasil interogasi penyidik dengan kedua tersangka dua-duanya pernah dihukum (dipenjara) tiga kali," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Banten, pada Kamis (11/7/2024) malam. Dalam penangkapan, polisi mengamankan 2 orang dengan 20 kilogram sabu.