LABUSEL - Polisi melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (13/7/2024) siang.
Kedua lokasi adalah di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, kemudian di Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan kegiatan GKN ini dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labusel. Diharapkan dengan GKN ini, laju peredaran narkoba di Labusel dapat ditekan.
"Dua lokasi ini kita jadikan sasaran GKN setelah menerima informasi dari masyarakat kalau di kedua lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba," kata AKBP Maringan didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting.
Maringan menyebutkan sebanyak 15 personel dilibatkan dalam kegiatan GKN tersebut. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Asam Jawa diamankan seorang pria terduga pengedar sabu berinisial MUH alias Umar (40).
"Dari tersangka Umar disita barang bukti, 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,88 gram, 1 plastik klip kosong, 1 skop, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil cokelat dan uang tunai Rp150 ribu diduga hasil penjualan narkoba," jelas Maringan.
Sementara itu di TKP kedua, lanjut Maringan, tim gabungan Polres Labusel didampingi petugas RT menggerebek rumah warga yang dilaporkan bernama Gunawan. Rumah Gunawan digerebek karena diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Namun, tidak ada ditemukan barang bukti narkotika sabu. Selanjutnya barang ditemukan di lokasi dibawa ke Sat resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses," ujar Maringan.
"Dengan dilaksanakannya GKN oleh gabungan Polri di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkas Maringan.
(Angkasa Yudhistira)