"Sudah ditindak sekitar 50 roda dua yang tidak menggunakan helm baik helm pengendara maupun penumpang, kedua tidak menggunakan plat nomor, ketiga kecepatan tinggi. Sesuai sasaran yang ditetapkan," kata Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bogor Iptu Angga Nugraha, Senin (15/7/2024).
Tak hanya tilang manual, petugas juga melakukan tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas. Mereka yang ditindak mayoritas melanggar aturan secara kasat mata sehingga tidak bisa mengelak.
"Saat diberhentikan dikarenakan kita melaksanakan kegiatan yang kasat mata, kasat mata itu artinya pelanggar yang tidak bisa disangkal sesuai Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.