Atas insiden tersebut korban langsung mendatangi SPKT Polsek Bian guna melaporkan melaporkan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa penganiayaan tersebut telah tercantum dalam laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 22 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT.
Tindakan Kepolisian dalam menangani kasus tersebut yakni menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT.
"Kita periksa beberapa saksi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.