JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Titha. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, JI Kuningan Persada Kav.4 atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).
Diketahui, Indira merupakan anggota DPR RI dari Partai NasDem. Bersamaan dengan Indira, KPK pun memanggil cucu SYL, A. Tenri Bilang Radisyah alias Bibi terkait kasus yang sama.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dari keluarga SYL tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta, meyakini keluarga SYL turut serta menikmati uang haram. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan putusan SYL.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hal yang memberatkan lainnya, SYL sebagai menteri tidak mendukung teladan yang baik kepada masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," sambungnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(Khafid Mardiyansyah)