Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |16:26 WIB
Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sidang tuntutan Jemy Sutjiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

Jaksa juga menuntut Jemy untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan bui selama enam bulan.

 BACA JUGA:

Dalam tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement