Sementara 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, polisi juga telah merampungkan berkas tahap satu dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM).
Ketiga tersangka yakni MSM, RH dan S. Dimana, 2 tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
(Angkasa Yudhistira)