Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD, Sita Barang Bukti

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |18:16 WIB
Polisi Gerebek Rumah Penyuplai Senjata Api Anggota DPRD, Sita Barang Bukti
Polisi menggerebek penyuplai senjata api Anggota DPRD Lampung Tengah (Foto : MNC Media/Ira W)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan penggerebekan rumah pelaku yang menyuplai senjata ke anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam di wilayah Bandarlampung.

Diketahui, Mukadam pada Sabtu 6 Juli 2024, melepaskan tembakan dalam kegiatan resepsi adat Lampung hingga menewaskan salah seorang warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam penggerebekan rumah milik pelaku di wilayah Pahoman, Bandarlampung tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga alat yang digunakan untuk membuat senjata api.

Namun, dalam penggerebekan kali ini pelaku tidak ditemukan di lokasi atau berhasil melarikan diri.

"Di rumah tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 4 pucuk senpi rakitan laras pendek, puluhan butir amunisi, hingga beberapa alat maupun perangkat digunakan untuk membuat senpi rakitan," ujar Umi, Selasa (16/7/2024).

Umi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku.

"Sudah, pihak keluarganya sudah kami mintai keterangan juga. Untuk itu kami mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.

Sementara 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, polisi juga telah merampungkan berkas tahap satu dan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM).

Ketiga tersangka yakni MSM, RH dan S. Dimana, 2 tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement