Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |19:03 WIB
6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan masih ada 6.969 caleg terpilih yang belum serahkan LHKPN (Foto : MNC Media)
A
A
A

Caleg yang telah melaporkan LHKPNnya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tabda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement