Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Bukan Politis

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |19:41 WIB
KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Bukan Politis
KPK pastikan pengusutan korupsi di Pemkot Semarang bukan politis (Foto: Ilustrasi/Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pengusutan dugaan korupsi tersebut dipastikan merupakan ranah hukum, tidak ada unsur politis.

“Kami fokuskan penanganan perkaranya. Jadi dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024).

Asep menegaskan, penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Selain itu, pengusutan perkara tersebut murni ranah hukum, tidak ada unsur politis.

“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” ujarnya.

Sudah Tetapkan Tersangka

KPK menggeledah kantor Walikota Semarang terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan adanya tersangka.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dalam hal ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.

Adapun kasus korupsi yang tengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujar dia.

“Jadi ini tetap nanti satu sprinduk dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement