LAMPUNG - Seorang pria berinisial MO (49) tegas menghamili anak kandungnya sendiri. Setelah mengetahui anaknya hamil dari hasil pencabulannya, sang ayah meminta putrinya menggugurkan kandungan. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Usai perbuatannya ketahuan warga, MO kabur ke Jakarta. Tapi, dia akhirnya ditangkap polisi.
Berikut fakta-faktanya :
Korban diperkosa sejak 2016
MO warga Kotabumi Selatan memperkosa anaknya sejak 2016 sampai 2023 atau dari korban duduk di bangku SMP hingga tamat. Selama tujuh tahun dipaksa berhubungan seks melayani nafsu ayahnya, korban akhirnya hamil.
BACA JUGA:
"Tersangka ini merupakan ayah kandung korban. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah tujuh kali menggagahi anak kandungnya sendiri," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, Senin 15 Juli 2024.
Gugurkan kandungan
Setelah mengetahui putrinya hamil, pelaku menyuruhnya menggugurkan kandungan ke bidan.
"Kehamilan akibat tindakan bejat ayah kandung membuat sang anak menanggung malu besar. Pelaku kemudian menyuruh menggugurkan dengan bantuan bidan," kata Darwis.
BACA JUGA:
Buron setahun
Darwis menuturkan, MO sempat menjadi buronan selama setahun usai menghamili anaknya. Pelaku kabur ke Jakarta sejak 2023 dan sempat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Ditangkap di Jakarta
Polisi akhirnya mengendus keberadaan MO di Jakarta. Petugas kemudian menangkap MO tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengakuan pelaku
MO mengakui mencabuli anak kandung sejak 2016 sampai 2023. Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang dengan alasan khilaf. Begitu anaknya hamil, tersangka justru kabur meninggalkan keluarga.
Sudah berbuat bejat, pelaku masih mengelak bertanggungjawab. MO mengaku tidak mengetahui kehamilan yang digugurkan itu benihnya sendiri. la menyebut kehamilan gugur karena sakit.
Terancam 15 tahun bui
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)