"Untuk ancaman hukuman si pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Faisol.
Sekadar diketahui, Penangkapan tersebut setelah masuk laporan dari ibu korban atau istri dari pelaku setelah anaknya buka suara di media sosial menjadi viral tentang perilaku ayah kandungnya.
Tersangka bekerja sebagai buruh dan wirausaha, dari pengakuannya juga merupakan warga Lubuk Alung, yang sempat maju pada kontestasi Pileg 2024 untuk DPRD Padang Pariaman. Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk.
(Fahmi Firdaus )