PADANG- Polisi mengungkapkan AA (50) mantan caleg Partai Bulan Bintang (PBB) yang gagal menjadi anggota dewan ternyata sudah melakukan tindakan bejatnya pada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2020 saat masih berusia 12 tahun.
“Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui ia sudah beraksi sejak tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Rabu (17/7/2024).
Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.
“Pencabulan ini terus dilakukan pelaku sampai puluhan kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan Juli 2024,” ungkap Faisol.
Meski sudah lama mendapat tindak pemerkosaan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam oleh pelaku.
“Rasa takut ini bertambah dengan sikap AA yang tempramen kepada ibu korban, saat keseharian di rumah,” terangnya.
Selain pelaku, Faisol mengaku pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Sedangkan untuk korban, polisi akan mendampingi korban bersama dinas terkait kondisi psikologisnya pasca menerima pemerkosaan ayahnya selama empat tahun.