Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Ruang Kerja Walikota

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |06:08 WIB
 5 Fakta Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Ruang Kerja Walikota
Penyidik KPK bawa 2 koper besar dari ruang kerja Walikota Semarang (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Walikota Semarang, pada Rabu 17 Juli 2024. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut.

Salah satunya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. Berikut sejumlah faktanya:

1. Sejumlah Tempat Digeledah

 

KPK menggeledah lokasi lain di luar Balai Kota Semarang, yakni rumah dinas ataupun rumah tinggal Wali Kota Semarang di Kawasan Bukit Sari, Kota Semarang. Selain itu ada juga lokasi lain yang tak luput digeledah.

2. KPK Bawa 2 Koper Besar

 

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 2 koper besar dari ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), di Kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

Dua koper itu kemudian dimasukkan dalam mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi AB 1658 G yang parkir tepat di depan pintu gedung. Beberapa petugas KPK keluar dari gedung tersebut, sekira pukul 18.15 WIB.

Pantauan di lokasi, totalnya ada 4 mobil petugas KPK, semuanya warna hitam dan dikawal petugas Satuan Samapta Polrestabes Semarang yang juga menggunakan mobil bersirine.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement