Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah Kantor Dinas Kominfo Kota Semarang

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |13:59 WIB
KPK Geledah Kantor Dinas Kominfo Kota Semarang
Petugas KPK di kompleks Balai Kota Semarang (MPI/Eka)
A
A
A

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024).

Pantauan di lokasi, KPK menggeledah ruangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang terletak di bagian belakang kompleks Balai Kota Semarang.

Setelah Zuhur, beberapa petugas mengenakan rompi KPK tampak berada di sana, dan keluar menuju Gedung Moch. Ichsan yang jaraknya tak terlalu jauh.

Selain beberapa petugas KPK, tampak pula sejumlah ASN setempat berjalan bersama mereka, termasuk Kepala Diskominfo Kota Semarang Soenarto. Dia juga tampak menuju ruang yang sama di Gedung Moch. Ichsan.

 BACA JUGA:

Sementara, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabatnya di lingkungan Pemkot Semarang juga terus dilakukan KPK. Di antaranya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Pemeriksaan dilakukan di Kompleks Akpol (Akademi Kepolisian),” ungkap sumber lapangan yang enggan disebut identitasnya.

Diketahui pemeriksaan oleh KPK ini berlangsung sejak Rabu (17/7/2024). Beberapa ruangan maupun gedung yang digeledah KPK di antaranya; Ruang Kerja Wali Kota Semarang, Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Rumah kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di kompleks Bukit Sari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, juga tak luput dari penggeledahan petugas.

“Kegiatan (KPK di Kota Semarang) akan berlangsung tiga atau empat hari,” lanjut sumber itu.

 BACA JUGA:

Diketahui, pasca-penggeledahan pada Rabu kemarin, petugas KPK juga menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper maupun kardus.

KPK menyebut kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024 dan dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement