JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Bahkan, hingga sekarang masih berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dimintai keterangan terkait proses penggeledahan di sejumlah tempat di Pemkot Semarang.
“Sampai dengan saat ini, Tim Satgas penyidikan masih melakukan proses penyidikan di Semarang. Masih berlangsung,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Tessa mengaku belum bisa berbicara banyak terkait update penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
“Belum ada update yang kami bisa sampaikan, tapi jangan khawatir apabila seluruh kegiatan penyidikan tersebut sudah selesai dan ada update dari teman-teman penyidik, akan kita sampaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rabu 17 Juli 2024 KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. Sementara hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan, tepatnya di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di lingkungan Balai Kota Semarang.
Adapun kasus korupsi yang tengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu 17 Juli 2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujarnya.
“Jadi ini tetap nanti satu sprinduk dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.