“Jangan sampai karena pemutusan kerja sama secara mendadak ini, sekolah akhirnya kekurangan tenaga pengajar yang pada akhirnya berdampak pada anak-anak kita,” sambung Puan.
Puan menambahkan, pemecatan guru honorer dengan istilah ‘cleansing’ itu juga tidak sesuai dengan semangat yang tengah dilakukan negara terkait perbaikan nasib guru honorer. Apalagi, Puan mengingatkan, Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
“Artinya seharusnya nasib tenaga honorer, termasuk guru honorer, bisa membaik. Bukan justru mengalami kemunduran,” ucap mantan Menko PMK tersebut.
“Dan DPR melalui fungsi dan kewenangan kami juga terus melakukan upaya perbaikan nasib guru honorer. Baik dukungan dari legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada kebijakan-kebijakan Pemerintah,” tambah Puan.
Kendati ada pemecatan guru honorer DKI, Puan berharap proses belajar mengajar di sekolah pada awal tahun ajaran baru ini tidak terhambat.
“Pastikan persoalan pemutusan kerja sama dengan guru honorer tersebut tidak berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan pendidikan. Kebijakan Pemerintah harus tetap memperhatikan kebutuhan anak didik,” tegasnya.
“Tentunya kejadian ini dapat menjadi catatan untuk daerah lain agar penyediaan tenaga pendidik diselaraskan antara kebutuhan dengan mekanisme yang ada agar tidak perlu ada istilah cleansing guru di kemudian hari,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )