Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas

Abdullah Nicolha , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |20:37 WIB
3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan Sekwan Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Dinas
Kejari Bantaeng umumkan tersangka korupsi tunjangan rumdin DPRD (MPI/Abdullah)
A
A
A

BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan menetapkan tiga pimpinan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi tunjangan rumah dinas DPRD. Selain itu, Sekretaris DPRD Bantaeng juga jadi tersangka.

Keempat tersangka tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat dewan sehubungan dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abadi didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Andri Zulfikar selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng.

 BACA JUGA:

Keempat tersangka yang ditetapkan yakni berinisial H (43), I (52), MR (41), dan JK (52). “Adapun H, I, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021-sekarang,” beber Kajari Bantaeng, Satria Abadi di hadapan media saat rilis kasus, Selasa (16/7/2024).

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari, Tim Penyidik beralasan bahwa penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketua Tim Penyidik yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. “Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ungkapnya.

 BACA JUGA:

Adapun kronologi singkat perkara tersebut yakni, pada bulan September 2019-2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. Selanjutnya, JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak September 2019-2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement